Ratna Sarumpaet Masih Petimbangkan Ajukan Banding Pada Hakim
Setelah majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis terdakwa Ratna Sarumpaet dengan hukuman 2 tahun penjara, Ratna masih bingung untuk mengajukan banding atau tidak kepada hakim.
Pada hari Jumat (12/7/2019) hal tersebut disampaikan oleh Kuasa HUkum Ratna Sarumpaet sendiri, Desmihardi di kawasan Jakarta. Dirinya tidak ingin jika jalan yang diambil nantinya akan menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu bisa meledak untuk kliennya. Hingga dalam kurn waktu 7 hari pihaknya akan mengambil langkah apa selanjutnya.
"Masa tahanannya kalau dari Oktober sampai bulan Juli, berarti sisanya sekitar 9 bulan. Jadi kalau 2 tahun kita masih pikir pikir. kita akan menentukan sikap dalam jangka waktu ini 7 hari," ujar dia di Jakarta Jumat (12/7/2019).
Merasa kecewa Ratna Sarumpaet atas putusan hakim yang mengatakan bahwa dirinya sudah melanggar pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang kebohongan menimbulkan keonaran.
"Hadi gini ya karena dia eksplisit menyatakan saya melanggar pasal keonaran itu buat saya menjadi signal bahwa Indonesia masih jauh, masih harus berjuang sekuat kuatnya untuk menjadi negara hukum yang benar. kalau ada alasan lain mungkin saya lebih bisa menerima," kata Ratna kecewa.
Ratna pun tak bisa menerima dirinya dihukum selama 2 tahun. Sehingga ia menilai kasus kebohongan publik ini penuh politisasi.
"Tetapi karena di dalam logika dasar saya keonaran itu bukan seperti yang saya lakukan ya saya rasa memang seperti yang saya katakan diawal persidangan ini bahwa ini politik jadi saya sabar aja," tukas dia.
Sumber: akurat.co

Comments
Post a Comment