Ratna Sarumpaet Masih Petimbangkan Ajukan Banding Pada Hakim
Setelah majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis terdakwa Ratna Sarumpaet dengan hukuman 2 tahun penjara, Ratna masih bingung untuk mengajukan banding atau tidak kepada hakim. Pada hari Jumat (12/7/2019) hal tersebut disampaikan oleh Kuasa HUkum Ratna Sarumpaet sendiri, Desmihardi di kawasan Jakarta. Dirinya tidak ingin jika jalan yang diambil nantinya akan menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu bisa meledak untuk kliennya. Hingga dalam kurn waktu 7 hari pihaknya akan mengambil langkah apa selanjutnya. "Masa tahanannya kalau dari Oktober sampai bulan Juli, berarti sisanya sekitar 9 bulan. Jadi kalau 2 tahun kita masih pikir pikir. kita akan menentukan sikap dalam jangka waktu ini 7 hari," ujar dia di Jakarta Jumat (12/7/2019). Merasa kecewa Ratna Sarumpaet atas putusan hakim yang mengatakan bahwa dirinya sudah melanggar pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang kebohongan menimbulkan keonaran. "Hadi gini ya karena dia eksplisit menyatakan saya melanggar pasal keo...