Misbakhun Ditetapkan Sebagai Tersangka Namun Itu Tidak Lama
Misbakhun Ditetapkan Sebagai Tersangka Namun Itu Tidak Lama Sumber: Google Mukhamad Misbakhun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang dialaminya, yakni dengan adanya masalah kasus Misbakhun dan juga timbulnya tudingan Misbakhun korupsi karena adanya Letter of Credit (L/C) pada Bank Century. Mukhamad Misbakhun yang menjadi tersangka dalam kasus Misbakhun dan juga Misbakhun korupsi dijatuhi hukuman selama dua tahun penjara. Mukhamad Misbakhun dengan adanya tudingan Misbakhun korupsi ini tidak terima. Misbakhun pun mengambil keputusan untuk meminta Peninjauan Kembali (PK) terhadap tudingan Misbakhun korups i dan juga kasus Misbakhun pada Mahkamah Agung (MA). Dengan sudah dimintanya PK, Mahkamah Agung (MA) menyetujui permohonan PK yang diminta oleh Mukhamad Misbakhun. Setelah sudah dilakukan PK diketahui bahwa Mukhamad Misbakhun tidak bersalah akan tudingan Misbakhun korupsi dan juga kasus Misbakhun . Dengan sudah terbukti tidak bersalah Mu...