Misbakhun Ditetapkan Sebagai Tersangka Namun Itu Tidak Lama
Misbakhun Ditetapkan Sebagai Tersangka Namun Itu Tidak Lama
Sumber: Google
Mukhamad Misbakhun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang dialaminya, yakni dengan adanya masalah kasus Misbakhun dan juga timbulnya tudingan Misbakhun korupsi karena adanya Letter of Credit (L/C) pada Bank Century.
Mukhamad Misbakhun yang menjadi tersangka dalam kasus Misbakhun dan juga Misbakhun korupsi dijatuhi hukuman selama dua tahun penjara. Mukhamad Misbakhun dengan adanya tudingan Misbakhun korupsi ini tidak terima.
Misbakhun pun mengambil keputusan untuk meminta Peninjauan Kembali (PK) terhadap tudingan Misbakhun korupsi dan juga kasus Misbakhun pada Mahkamah Agung (MA).
Dengan sudah dimintanya PK, Mahkamah Agung (MA) menyetujui permohonan PK yang diminta oleh Mukhamad Misbakhun. Setelah sudah dilakukan PK diketahui bahwa Mukhamad Misbakhun tidak bersalah akan tudingan Misbakhun korupsi dan juga kasus Misbakhun.
Dengan sudah terbukti tidak bersalah Mukhamad Misbakhun terbebas dari hukuman dua tahun kurungan penjaranya itu, dan sudah tidak lagi menjadi tersangka dalam skandal yang sudah menjerat dirinya.
Mahkamah Agung (MA) yang sudah mengetahui Misbakhun tidak bersalah ini akhirnya membebas murnikan Mukhamad Misbakhun dan segera merehabilitasi nama dari Mukhamad Misbakhun, pasalnya dengan adanya kasus Misbakhun dan tudingan Misbakhun korupsi nama baik Misbakhun jadi tercemar.
Tetapi setelah nama baik Mukhamad Misbakhun direhabilitasi, perlahan namanya mulai membaik. Misbakhun mengatakan dengan adanya skandal yang sudah menjeratnya itu ada sisi baiknya juga, yakni dengan ini nama Misabkhun sudah dikenal banyak orang dan itu membuat karir politiknya baik.

Comments
Post a Comment