Dengan Tegas Pemerintah Indonesia Menolak Pengakuan Donald Trump
Melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Pemerintah Indonesia secara tegas menolak adanya pengakuan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk mengakui kedaulatan Israel atas Dataran Tinggi Golan. "Pengakuan ini dianggap tidak kondusif bagi upaya penciptaan perdamaian dan stabilitas kawasan," demikian keterangan resmi Kemlu RI, Jakarta, Rabu (27/3/2019). Dataran Tinggi Golan tetap diakui Indonesia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah kedaulatan Republik Suriah yang pada saat iniditempati oleh Israel pasca perang 1967. “Posisi Indonesia ini berdasarkan pada prinsip dalam Piagam PBB mengenai penghormatan atas kedaulatan dan integritas teritorial setiap negara, serta berbagai elemen yang terkandung pada resolusi-resolusi Dewan Keamanan terkait Dataran Tinggi Golan,” lanjutnya. Resolusi yang dimaksud antara lain Resolusi 242 (1967), 338 (1973) dan 497 (1981) yaitu penolakan terhadap perolehan suatu wilayah yang dilakukan secara paksa, penarikan mun...