Dengan Tegas Pemerintah Indonesia Menolak Pengakuan Donald Trump
Melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Pemerintah Indonesia secara tegas menolak adanya pengakuan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk mengakui kedaulatan Israel atas Dataran Tinggi Golan.
"Pengakuan ini dianggap tidak kondusif bagi upaya penciptaan perdamaian dan stabilitas kawasan," demikian keterangan resmi Kemlu RI, Jakarta, Rabu (27/3/2019).
Dataran Tinggi Golan tetap diakui Indonesia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah kedaulatan Republik Suriah yang pada saat iniditempati oleh Israel pasca perang 1967.
“Posisi Indonesia ini berdasarkan pada prinsip dalam Piagam PBB mengenai penghormatan atas kedaulatan dan integritas teritorial setiap negara, serta berbagai elemen yang terkandung pada resolusi-resolusi Dewan Keamanan terkait Dataran Tinggi Golan,” lanjutnya.
Resolusi yang dimaksud antara lain Resolusi 242 (1967), 338 (1973) dan 497 (1981) yaitu penolakan terhadap perolehan suatu wilayah yang dilakukan secara paksa, penarikan mundur pasukan Israel dari wilayah Dataran Tinggi Golan, penolakan terhadap jurisdiksi hukum Israel atas Dataran Tinggi Golan , serta penegasan bahwa langkah Israel untuk menduduki Dataran Tinggi Golan adalah tidak sah dan tidak memiliki dampak hukum internasional
Indonesia mendesak masyarakat internasional untuk terus menghormati hukum internasional dan piagam PBB serta tetap berpedoman kepada Resolusi PBB terkait dalam mendorong proses perdamaian di kawasan Timur Tengah.
Sumber: akurat.co

Comments
Post a Comment