Pemeriksaan Sofyan Basir Berjalanan Dengan Alot
Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir langsung ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin malam (27/5/2019).
Dilakukannya penahanan Sofyan berdasarkan proses penyidikan terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1 yang menjadikannya sebagai tersangka.
"SFB (Sofyan Basir) ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang gedung MP Kavling K-4," kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (27/5/2019).
Pemeriksaan sempat berjalan alot, jika mengingat orang nomor satu di PLN tersebut sempat mangkir dari pemeriksaan sebelumnya pada Jumat (24/5/2019).
Sementara untuk pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang akibat Sofyan mangkir dari pemeriksaan.
Sofyan setidaknya bakal mendekam di sel tahanan KPK hingga melewati hari raya Idul Fitri.
Saat keluar dari gedung KPK, Sofyan tampak mengenakan rompi oranye bertuliskan 'Tahanan KPK' sembari ditemani oleh penyidik dan pengawal tahanan beserta kuasa hukumnya.
"Sudah yah,doain saja. Kami ikuti proses nya," ujar Sofyan saat keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan.
Sumber: akurat.co

Comments
Post a Comment