Kasus TPPU Bachtiar Nasir Sedang Digali Lebih Dalam Oleh Polisi



Sudah dijadwalkan polisi akan lakukan pemeriksaan pada Rabu (8/5/2019) kepada Bachtiar Nasir dengan status tersangka. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipid Eksus) Bareskrim sedang mengorek lebih dalan terkait kasus adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyalahgunaan dana yayasan dengan tersangka Bachtiar Nasir.

"Surat panggilan itu betul terkait dugaan penyalahgunaan dana yayasan. Tentunya akan didalami dari penyidik eksus itu yang menangani kasus tersebut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).      

Kasus tersebut masih kurang alat bukti untuk meringkus mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI. Diketahui kasus TPPU dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) sudah ada sejak tahun 2017. Dedi mengatakan, penyidik akan meminta keterangan dari Bachtiar Nasir guna mengklarifikasi tentang dana yang disalahgunakan tersebut.

"Sekarang penyidik tentunya memiliki alat bukti. Oleh karenanya dalam panggilan itu statusnya sudah sangat jelas. Nanti akan diklarifikasi terkait beberapa temuan-temuan penyidik," ujarnya.

Tentunya penyidik memiliki bukti yang cukup kuat untuk menetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka, ditambah lagi dengan disertakannya barang bukti terkait penggunaan dana untuk aksi 411. Namun dana tersebut dilarikan ke Turki.

"Ya tentunya penyidik sudah mempunyai alat bukti kesana. Oleh karenanya penyidik akan meminta keterangan yang bersangkutan (Bachtiar) mengklarifikasi data-data dan alat bukti besok. Nanti akan didalami karena besok baru dilakukan pemeriksaan," tegasnya.   


Bachtiar Nasir diduga melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28 tahun 2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.












Sumber: akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

Kasus Bank Century Akan Diungkap Dengan Jelas Novanto

Kabar Duka, Pedangdut Sekaligus Komedian Agung Hercules Tutup Usia

Bambang Soesatyo Himbau Elit Paslon Pilpres Redakan Tensi