Atas Kasus Kebohongan Publik, Ratna Sarumpaet Dikenakan 6 Tahun Penjara
Ratna Sarumpaet mendapatkan hukuman kurungan penjara selama 6 tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus kebohongan publik.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara," ujar Jaksa Daroe Tri Sadono saat membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
Tuntutan disampaikan oleh Jaksa setelah melakukan pertimbangan terhadap perbuatan yang memberatkan dikatakan oleh Daroe ialah membuat kebohongan, padahal Ratna sikenal sebagai orang yang berintelektual.
"Terdakwa juga dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan beberapa waktu lalu. Terdakwa juga pernah dihukum," tutupnya.
Ratna Sarumpaet juga mendapatkan keringan dari keberaniannya untuk mengakui kebohongannya di hadapan publik melalui konferensi pers. Pada sebelumnya, Ratna mengatakan bahwa wajahnya lebam karena dianiaya oleh seseorang yang tidak dikenalnya di Bandung, Jawa Barat. Sedangkan pada faktanya dirinya sedang menjalankan operasi plastik di RS Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.
Ratna juga berswafoto dengan wajahnya yang terlihat lebam lalu mengirimkan foto tersebut ke beberapa orang, di antaranya adalah Rocky Gerung dan Presiden KSPI Said Iqbal.
Selanjutnya majelis hakim memberikan kesempatan pada terdakwa untuk memberikan pembelaannya pada persidangan Selasa (18/6).
Sumber: akurat.co

Comments
Post a Comment